Kepailitan
Hukum kepailitan Indonesia berlaku secara efektif sejak 1998. secara khusus membantu klien dalam mengajukan permohonan kepailitan di depan Pengadilan Niaga. Selain itu dapat memberikan advis berkaitan dengan hal hal yang mengakibatkan kemerosotan bisnis, kecenderungan berkurangnya konsumen dan supplier serta pengakuisisian.
menggunakan pendekatan yang aktif dan progresif dalam melihat hukum dagang dan kepailitan dan bila diperlukan dapat memberikan banyak keunggulan atas kemampuan litigasi yang dimiliki. Pendekatan multidisiplin ini memungkinkan kami selalu dapat bekerja sama dengan klien untuk menemukan solusi yang tepat dalam setiap situasi. Turki & Partners Law Firm memberikan layanan dan jasa hukum dalam bidang Peradilan Niaga antara lain meliputi :
- Permohonan Pailit
- Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).