Turki & Partners Law Firm
Layanan
Turki & Partners adalah kantor hukum yang bergerak dalam bidang bantuan hukum dan jasa konsultasi hukum yaitu memberikan pelayanan hukum kepada perorangan, masyarakat, perusahaan dan instansi pemerintah baik domestik maupun asing. Para Partner yang tergabung dalam kantor hukum kami berpengalaman serta mumpuni menangani kasus‐kasus pada berbagai sektor baik yang berhubungan dengan hukum publik maupun hukum privat di lembaga Peradilan seperti Pengadilan Negeri di semua tingkatan, Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Agama, Pengadilan Pajak, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Lembaga Arbitrase serta Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Mediasi.
Turki & Partners Law Firm
memegang teguh profesionalisme yang melekat pada Integritas Para Partner baik sebagai anggota/pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), anggota/pengurus Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI), anggota International Federetion of Purcasing and Supplay Management (IFPSM), anggota Perkumpulan Pengacara Pajak Indonesia (PERJAKIN), anggota Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai arbitrase maupun mediator.
- Legal and Compliance Consultation khususnya Hukum dan Kode Etik Farmasi IPMG
- Export-Import, Master List, dll.
- Legal Due Diligent (LDD)
- Contract Drafting
- Legal Agreement
- Legal Opinion
- Merger dan akusisi aset dan saham
- Konsolidasi
- Perjanjian Joint Ventures.
Divisi corporate dapat memberikan layanan bagi perusahaan‐perusahaan nasional maupun Internasional, baik dalam skala kecil, menengah maupun besar. Para anggota divisi ini juga ahli dalam membuat formasi dan pengambil alihan perusahaan serta merancang anggaran dasar perusahaan serta perubahan‐perubahannya.
Para pengacara Turki & Partners Law Firm dapat mengajukan permohonan persetujuan investasi modal kepada BKPM menurut hukum Indonesia. Turki & Partners Law Firm juga membantu klien memilih investasi yang tepat, merancang dan menegosiasikan perjanjian kemitraan termaksud perizinan, insentif dan bentuk‐bentuk pembebasan perpajakan sesuai perundangan yang berlaku.
Perusahaan pada umumnya memiliki tujuan dalam mengimplementasikan manajemen risiko. Tujuan yang ingin dicapai antara lain adalah: mengurangi pengeluaran, mencegah perusahaan dari kegagalan, menaikkan keuntungan perusahaan, menekan biaya produksi dan sebagainya.
Manajemen risiko adalah proses pengelolaan risiko yang mencakup identifikasi, evaluasi dan pengendalian risiko yang dapat mengancam kelangsungan usaha atau aktivitas perusahaan. Oleh karenanya Turki & Partners Law Firm memberikan advice atas hukum pertanggungan guna mengurangi terjadinya resiko dalam menjalankan bidang usaha dan keberlangsungan usaha baik perorangan maupun badan hukum.
Lebih lanjut mengenai hal ini Turki & Partners Law Firm juga memberikan pelayanan pelayanan kepada klien antara lain:
- Pengurusan Perpanjangan HGB, HGU, SHM
- Perubahan Sertifikat
- Pengurusan Sertifikat
- Pengurusan surat‐surat tanah lainya
- Pembebasan Tanah
- Izin Pengunaan Lahan
- Perbedaan Pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara Pekerja/Serikat Pekerja dengan Pengusaha/Asosiasi Pengusaha.
- Perselisihan hak atau kepentingan.
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Perselisihan antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam satu Perusahaan.
Kami juga memberikan konsultasi kepada orang asing mengenai hukum keimigrasian yang berhubungan dengan kemungkinan bekerjanya orang asing di Indonesia. Para Pengacara yang tergabung dalam divisi ini telah berpengalaman dalam menangani hubungan ketenagakerjaan termasuk pernah mewakili kliennya dalam penyelesaian sengketa perburuhan pada tingkat Mediasi/Konsiliasi maupun pada Pengadilan Hubungan Industrial.
Perkawinan dan Keluarga
Hukum mengenai perkawinan yang diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 dan PP No 9 Tahun 1975 serta Kompilasi Hukum Islam yang tertuang dalam UU No 7 tahun 1989 serta PP No 27 Tahun 1990 tentang Perkawinan dan tata cara perceraian untuk PNS.
Adapun hal hal yang diatur didalamnya antara lain :
Perkawinan meliputi :
- Izin Kawin
- Pembatalan Perkawinan
- Larangan Perkawinan
- Perjanjian Kawin
Perceraian :
- Gugat Cerai
- Cerai Talak
- Gugatan Perceraian
- Pembagian Harta Gono-gini
Perwalian :
- Anak sah yang belum dewasa.
Turki & Partners Law Firm memberikan pelayanan jasa hukum terhadap klien, terutama sekali mengenai permasalahan tanah khususnya tanah‐tanah yang bermasalah (sengketa), baik yang berdasarkan sertifikat hak milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, Girik, dan tanah‐tanah garapan atau dokumen dokumen lain yang dapat disamakan dengan hak‐hak diatas.
Warisan
Perkara waris atau harta peninggalan dari pewaris atas harta‐hartanya, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Ahli waris dan pembagian waris dapat dibagi‐ bagi baik secara hukum adat, hukum islam ataupun hukum perdata. Ketentuan ketentuan mewaris secara hukum :
- Berdasarkan Wasiat (testamen)
- Berdasarkan hukum sebagai ahli waris dari orang tua ataupun sebagai ahli waris yang ditunjuk oleh pewaris.
Turki & Partners Law Firm memberikan pelayanan dan jasa hukum terhadap klien meliputi gugatan waris, permohonan mewaris ataupun sebagai pelaksana wasiat serta pengamanan terhadap harta warisan ahli waris yang belum cakap untuk mewaris (belum dewasa menurut UU KUHPerdata usia dibawah 17 tahun).
Perkara Perdata yang menyangkut Perbuatan Melawan Hukum antara lain memenuhi syarat‐syarat sebagai berikut :
- Melanggar Hak Subjektif orang lain.
- Perbuatan itu merugikan salah satu pihak.
- Perbuatan tersebut melawan hukum.
- Melanggar kaidah tata susila yang baik.
- Perbuatan itu bertentangan dengan asas kepatuhan
- Adanya kesalahan baik atas kesengajaan dan atau kelalaian dari pihak yang melakukan.
- Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.
Wanprestasi.
Perkara Perdata yang menyangkut ingkar janji terhadap perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak yang mengakibatkan kerugian bagi salah satu pihak dalam mempertahankan materi atau prestasi suatu perjanjian.
- Akibat hukum dari wanprestasi antara lain :
- Mewajibkan debitur untuk membayar ganti rugi yang diderita oleh kreditur
- Pembatalan Perikatan.
- Dalam hal perikatan memberikan suatu kebendaan resiko kelalaian atas penyerahan kebendaan menjadi tanggungan Debitur.
- Salah satu pihak diwajibkan untuk memenuhi perikatan/pembatalan disertai pembayaran ganti rugi.
- Membuat dan mengajukan gugatan perdata atas adanya perselisihan hukum yang merugikan klien.
- Menghadapi gugatan dan sekaligus membuat gugatan balik (rekonpensi) dari pihak lain baik pribadi maupun badan hukum.
- Mengajukan upaya hukum Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali untuk kepentingan klien.
- Mengajukan perlawanan (verzet), intervensi ataupun bantahan atas suatu gugatan yang tidak berhubungan dengan klien tetapi merugikan klien.
- Mendampingi klien sebagai tergugat di Pengadilan Negeri, terbanding di Pengadilan Tinggi ataupun termohon kasasi di Mahkamah Agung.
- Mengajukan upaya hukum eksekusi untuk kepentingan klien atas adanya suatu putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkrach van gewijsde) atau adanya suatu dokumen yang dipersamakan dengan putusan tersebut berdasarkan hukum.
Perkara Pidana yang ditangani oleh Turki & Partners Law Firm antara lain perkara-perkara yang umum terjadi dalam kehidupan masyarakat seperti; penipuan, penggelapan, pemalsuan, pencurian, ancaman dan kekerasan. Jasa hukum yang diberikan oleh Turki & Partners Law Firm pada perkara perkara pidana baik pidana umum maupun pidana khusus yang diatur terpisah dari KUHP seperti Korupsi, kejahatan perbankan dan lain sebagainya. Fokus utama pelayanan kami adalah ”pendampingan dan pemberian bantuan hukum” baik sebagai tersangka, terdakwa ataupun sebagai saksi dalam perkara pidana yaitu :
- Memberikan nasihat hukum.
- Bertindak sebagai pendamping dan membela seseorang yang dituduh/didakwa melakukan kejahatan dalam perkara pidana, baik pendampingan ditingkat kepolisian sampai dengan tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
- Mengajukan eksepsi, duplik dan pembelaan (pledoi) terhadap klien di badan Peradilan di seluruh Indonesia.
- Mengajukan upaya hukum Banding di Pengadilan Tinggi maupun Kasasi ke Mahkamah Agung terhadap suatu putusan hakim Perdata atau Pidana yang merugikan kepentingan klien.
- Pentingnya pendampingan dan atau pemberian bantuan hukum oleh seorang advokat kepada klien antara lain : Memberikan pemahaman-pemahaman dan penjelasan-penjelasan mengenai duduk perkaranya serta akibat-akibat hukumnya secara objektif.
- Mempertahankan dan membela Hak-hak seorang terdakwa/tersangka (klien) berdasarkan asas praduga tak bersalah dalam mempertahankan kaidah hukum Formil.
- Menjaga agar tidak terjadi kesalahan orang dalam proses pemidanaan, pemeriksaaan, dan penangkapan oleh pejabat Kepolisian Republik Indonesia.
- Memohonkan praperadilan terhadap Kepolisian Republik Indonesia dalam menjaga kepentingan klien.
- Melakukan tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi karena kesalahan proses penangkapan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
- Melakukan pendampingan sehubungan pemeriksaan oleh Kepolisian Republik Indonesia dalam menjaga hak‐hak asasi manusia dalam mempertahankan hukum materil dan hukum formil.
- Melakukan pendampingan ditingkat persidangan, termaksud pada menyiapkan strategi dan langkah pembelaan hukum terhadap klien meliputi; eksepsi, duplik, pledoi, pembuktian dan kesimpulan terhadap perkara Pidana.
- Melakukan upaya hukum terhadap perkara Pidana yang dihadapi seorang klien dalam hal hakim salah menerapkan hukum ataupun ditemukannya bukti baru dalam perkara dimaksud meliputi, banding, memori banding, kontra memori banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali.
- Mengajukan Grasi dan atau Remisi kepada lembaga negara terkait demi kepentingan klien.
Turki & Partners Law Firm memberikan pelayanan jasa hukum terhadap klien yang merasa dirugikan baik atas nama pribadi maupun badan hukum oleh keputusan tata usaha negara antara lain :
- Gugatan Terhadap Keputusan Tata Usaha Negara
- Gugatan Class Action (perwakilan masyarakat)
- Gugatan ganti kerugian terhadap Pejabat Tata Usaha Negara.
Pertambangan merupakan kegiatan untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi dan memilih mineral, menyuling, dan operasi lainya dibawah tanah.
Jenis sengketa pertambangan yang pernah ditangani oleh Turki & Partners Law Firm terjadi dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan meliputi:
- Sengketa antara indigeneos people dengan perusahaan tambang
- Sengketa pencemaran lingkungan
- Sengketa hak atas tanah
- Sengketa divestasi saham
- Sengketa program community development
- Sengketa wilayah kontrak karya
- Sengketa perburuhan
- Perlindungan,
- Pendaftaran,
- Ekploitasi,
- Pengalihan,
- Lisensi dan penegakan hukum atas merek dagang,
- Paten,
- Rahasia dagang dan hak hak terkait serta desain industri.
Kami selalu berupaya melindungi hak milik intelektual klien, dalam bidang bisnis hiburan, olah raga, teknologi tinggi, serta sejumlah industri lainnya. Turki & Partners Law Firm bekerjasama dengan klien untuk membangun dan mengembangkan program perlindungan hak milik intelektual yang komprehensif melalui pemilihan merek dan desain yang patut didaftarkan, perizinan serta pengawasan atas hak‐hak yang dilindungi tersebut dan mencegahnya dari pelanggaran.
menggunakan pendekatan yang aktif dan progresif dalam melihat hukum dagang dan kepailitan dan bila diperlukan dapat memberikan banyak keunggulan atas kemampuan litigasi yang dimiliki. Pendekatan multidisiplin ini memungkinkan kami selalu dapat bekerja sama dengan klien untuk menemukan solusi yang tepat dalam setiap situasi. Turki & Partners Law Firm memberikan layanan dan jasa hukum dalam bidang Peradilan Niaga antara lain meliputi :
- Permohonan Pailit
- Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Penyelesaian Sengketa
- Bipartit
- Mediasi
- Konsiliasi
- Arbitrase
- Melakukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- Mendampingi Tergugat di Pengadilan Hubungan Industrial
- Melakukan Upaya Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.
“Saya sangat berterima kasih pada Turki & Partners. Perusahaan mereka membantu kami melewati beberapa masa tersulit dalam hidup kami. Mereka benar-benar peduli dengan klien mereka.”
Bobby, Turki klien