Ketentuan

Dalam setiap menangani perkara, Firma menetapkan beberapa macam pengaturan fee/honorarium, yang terdiri atas :

  • Hourly Rate : Firma akan membebankan pada klien untuk membayar pengacara/konsultan sejumlah uang per jam untuk setiap penanganan kasus berdasarkan negosiasi;
  • Flat Fee : Firma akan membebankan klien untuk membayar sejumlah honorarium, untuk penanganan kasus‐kasus khusus.Jenis honorarium ini akan dikenakan dalam kasus litigasi baik di hadapan pengadilan maupun lembaga arbitrase,tergantung pada seberapa jauh perkembangan kasus yang bersangkutan telah/dapat diselesaikan.
  • Success Fee : Jenis fee ini didasarkan pada prosentase dari nilai objek yang menjadi persengketaan. Fee hanya dibayar jika klien memenangkan kasus, tetapi jika sebaliknya maka klien tidak wajib membayar fee tersebut kecuali biaya‐ biaya yang telah dikeluarkan.

Biaya diatas belum termasuk biaya (dengan tanda terima yang sah) untuk kepentingan :

  • Urusan Pemerintahan
  • Jasa Notaris
  • Biaya transportasi dan akomodasi, bila menangani kasus diluar Jakarta
  • Biaya lainnya yang patut, atas kesepakatan dengan klien.
“I am so thankful for Grey, Kochran & Shaw. Their firm helped us get through some of the hardest times of our lives. They really care about their clients.”
Bobby Shane, Family Law Client

Turki & Partners Law Firm

Advocates & Legal Consultants