Pengadilan Hubungan Industrial
Penyelesaian sengketa Hubungan Industrial yang diatur dalam UU No 2 Tahun 2004 yang merupakan pelaksanan dari UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menurut UU No 2 Tahun2004 penyelesaian perkara hubungan industrial dapatdiselesaikan melalui :
Penyelesaian Sengketa
- Bipartit
- Mediasi
- Konsiliasi
- Arbitrase
- Melakukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- Mendampingi Tergugat di Pengadilan Hubungan Industrial
- Melakukan Upaya Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.
“I am so thankful for Grey, Kochran & Shaw. Their firm helped us get through some of the hardest times of our lives. They really care about their clients.”
Bobby Shane, Family Law Client