Pengadilan Hubungan Industrial

Penyelesaian sengketa Hubungan Industrial yang diatur dalam UU No 2 Tahun 2004 yang merupakan pelaksanan dari UU No 13  Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,  menurut UU No 2 Tahun2004 penyelesaian perkara hubungan industrial dapatdiselesaikan melalui :

Penyelesaian Sengketa

  • Bipartit
  • Mediasi
  • Konsiliasi
  • Arbitrase
  • Melakukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  • Mendampingi Tergugat di Pengadilan Hubungan Industrial
  • Melakukan Upaya Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.
“I am so thankful for Grey, Kochran & Shaw. Their firm helped us get through some of the hardest times of our lives. They really care about their clients.”
Bobby Shane, Family Law Client

Turki & Partners Law Firm

Advocates & Legal Consultants