Hukum Pertambangan

Hukum Pertambangan merupakan salah satu bidang hukum yang mengalami perkembangan yag sangat pesat. Pemerintah dengan persetujuan DPR RI telah menetapkan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Ada dua hal yang diatur dalam Undang-undang tersebut, yaitu bahan tambang mineral dan batubara.

Pertambangan merupakan kegiatan untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi dan memilih mineral, menyuling, dan operasi lainya dibawah tanah.

Jenis sengketa pertambangan yang pernah ditangani oleh Turki & Partners Law Firm terjadi dalam pelaksanaan  kegiatan pertambangan meliputi:

  • Sengketa antara indigeneos people dengan perusahaan tambang
  • Sengketa pencemaran lingkungan
  • Sengketa hak atas tanah
  • Sengketa divestasi saham
  • Sengketa program community development
  • Sengketa wilayah kontrak karya
  • Sengketa perburuhan
“I am so thankful for Grey, Kochran & Shaw. Their firm helped us get through some of the hardest times of our lives. They really care about their clients.”
Bobby Shane, Family Law Client

Turki & Partners Law Firm

Advocates & Legal Consultants