Pidana
Pidana
- Menjaga agar tidak terjadi kesalahan orang dalam proses pemidanaan, pemeriksaaan, dan penangkapan oleh pejabat Kepolisian Republik Indonesia.
- Memohonkan praperadilan terhadap Kepolisian Republik Indonesia dalam menjaga kepentingan klien.
- Melakukan tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi karena kesalahan proses penangkapan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
- Melakukan pendampingan sehubungan pemeriksaan oleh Kepolisian Republik Indonesia dalam menjaga hak‐hak asasi manusia dalam mempertahankan hukum materil dan hukum formil.
- Melakukan pendampingan ditingkat persidangan, termaksud pada menyiapkan strategi dan langkah pembelaan hukum terhadap klien meliputi; eksepsi, duplik, pledoi, pembuktian dan kesimpulan terhadap perkara Pidana.
- Melakukan upaya hukum terhadap perkara Pidana yang dihadapi seorang klien dalam hal hakim salah menerapkan hukum ataupun ditemukannya bukti baru dalam perkara dimaksud meliputi, banding, memori banding, kontra memori banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali.
- Mengajukan Grasi dan atau Remisi kepada lembaga negara terkait demi kepentingan klien.
Pidana
Perkara Pidana yang ditangani oleh Turki & Partners Law Firm antara lain perkara-perkara yang umum terjadi dalam kehidupan masyarakat seperti; penipuan, penggelapan, pemalsuan, pencurian, ancaman dan kekerasan. Jasa hukum yang diberikan oleh Turki & Partners Law Firm pada perkara perkara pidana baik pidana umum maupun pidana khusus yang diatur terpisah dari KUHP seperti Korupsi, kejahatan perbankan dan lain sebagainya. Fokus utama pelayanan kami adalah ”pendampingan dan pemberian bantuan hukum” baik sebagai tersangka, terdakwa ataupun sebagai saksi dalam perkara pidana yaitu :
- Memberikan nasihat hukum.
- Bertindak sebagai pendamping dan membela seseorang yang dituduh/didakwa melakukan kejahatan dalam perkara pidana, baik pendampingan ditingkat kepolisian sampai dengan tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
- Mengajukan eksepsi, duplik dan pembelaan (pledoi) terhadap klien di badan Peradilan di seluruh Indonesia.
- Mengajukan upaya hukum Banding di Pengadilan Tinggi maupun Kasasi ke Mahkamah Agung terhadap suatu putusan hakim Perdata atau Pidana yang merugikan kepentingan klien.
- Pentingnya pendampingan dan atau pemberian bantuan hukum oleh seorang advokat kepada klien antara lain : Memberikan pemahaman-pemahaman dan penjelasan-penjelasan mengenai duduk perkaranya serta akibat-akibat hukumnya secara objektif.
- Mempertahankan dan membela Hak-hak seorang terdakwa/tersangka (klien) berdasarkan asas praduga tak bersalah dalam mempertahankan kaidah hukum Formil.