Perdata

Perdata
Turki &  Partners Law Firm  memberikan pendampingan danpelayanan hukum  terhadap persoalan/sengketa perdata yang dialami  klien baik pribadi ataupun badan hukum antara lain meliputi:

  • Membuat dan mengajukan gugatan perdata atas adanya perselisihan hukum yang merugikan klien.
  • Menghadapi gugatan dan sekaligus membuat gugatan balik (rekonpensi) dari pihak lain baik pribadi maupun badan hukum.
  • Mengajukan upaya hukum Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali untuk kepentingan klien.
  • Mengajukan perlawanan (verzet), intervensi ataupun bantahan atas suatu gugatan yang tidak berhubungan dengan klien tetapi merugikan klien.
  • Mendampingi klien sebagai  tergugat di Pengadilan Negeri,  terbanding di Pengadilan Tinggi ataupun  termohon kasasi di Mahkamah Agung.
  • Mengajukan upaya hukum eksekusi untuk kepentingan klien atas adanya suatu putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang  tetap (inkrach van gewijsde) atau adanya suatu dokumen yang dipersamakan dengan putusan tersebut berdasarkan hukum.
Perdata
Perkara Perdata yang ditangani Turki & Partners Law Firm antara lain menyangkut perkara perkara sebagai berikut : Perkawinan dan Keluarga Hukum mengenai perkawinan yang diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 dan PP No 9 Tahun 1975 serta Kompilasi Hukum Islam yang tertuang dalam UU No 7 tahun 1989 serta PP No 27 Tahun 1990 tentang Perkawinan dan tata cara perceraian untuk PNS. Adapun hal hal yang diatur didalamnya antara lain : Perkawinan meliputi :

  •  Izin Kawin
  • Pembatalan Perkawinan
  • Larangan Perkawinan
  • Perjanjian Kawin

Perceraian :

  • Gugat Cerai
  • Cerai Talak
  • Gugatan Perceraian
  • Pembagian Harta Gono-gini

Perwalian :

  • Anak sah yang belum dewasa.
Perdata
Permasalahan Tanah Turki & Partners Law Firm memberikan  pelayanan  jasa hukum terhadap  klien,  terutama  sekali  mengenai permasalahan tanah khususnya tanah‐tanah yang bermasalah (sengketa), baik yang berdasarkan sertifikat hak milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, Girik, dan tanah‐tanah garapan atau dokumen dokumen lain yang dapat disamakan dengan hak‐hak diatas. Warisan Perkara waris atau harta peninggalan dari pewaris atas harta‐hartanya, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.   Ahli waris dan pembagian waris dapat dibagi‐ bagi baik secara hukum adat, hukum islam ataupun hukum perdata. Ketentuan ketentuan mewaris secara hukum :

  • Berdasarkan Wasiat (testamen)
  • Berdasarkan hukum sebagai ahli waris dari orang tua ataupun sebagai ahli waris yang ditunjuk oleh pewaris.

Turki & Partners Law Firm memberikan  pelayanan  dan  jasa  hukum  terhadap  klien  meliputi  gugatan  waris, permohonan mewaris ataupun sebagai pelaksana wasiat serta pengamanan terhadap harta warisan ahli waris yang belum cakap untuk mewaris (belum dewasa menurut UU KUHPerdata usia dibawah 17 tahun).

Perdata
Perbuatan Melawan Hukum. Perkara Perdata yang menyangkut Perbuatan Melawan Hukum antara lain memenuhi syarat‐syarat sebagai berikut :

  • Melanggar Hak Subjektif orang lain.
  • Perbuatan itu merugikan salah satu pihak.
  • Perbuatan tersebut melawan hukum.
  • Melanggar kaidah tata susila yang baik.
  • Perbuatan itu bertentangan dengan asas kepatuhan
  • Adanya kesalahan baik atas kesengajaan dan atau kelalaian dari pihak yang melakukan.
  • Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.

Wanprestasi. Perkara Perdata yang menyangkut ingkar janji terhadap perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak yang mengakibatkan kerugian bagi salah satu pihak dalam mempertahankan materi atau prestasi suatu perjanjian.

  • Akibat hukum dari wanprestasi antara lain :
  • Mewajibkan debitur untuk membayar ganti rugi yang diderita oleh kreditur
  • Pembatalan Perikatan.
  • Dalam hal perikatan memberikan suatu kebendaan resiko kelalaian atas penyerahan kebendaan menjadi tanggungan Debitur.
  • Salah satu pihak diwajibkan untuk memenuhi perikatan/pembatalan disertai pembayaran ganti rugi.
“I am so thankful for Grey, Kochran & Shaw. Their firm helped us get through some of the hardest times of our lives. They really care about their clients.”
Bobby Shane, Family Law Client

Turki & Partners Law Firm

Advocates & Legal Consultants