Ketenagakerjaan

Turki & Partners Law Firm memberikan advis dalam area yang terkait hubungan industrial dan perburuhan (ketenagakerjaan). Divisi ini mampu merancang kontrakkerja dan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), mampu menyusun Peraturan Perusahaan, pemutusan hubungan kerja baik individual maupun massal termasuk merancang kompensasi, uang jasa dan paket pesangon yang sesuai dengan kebijakan pemerintah. Permasalahan yang sering timbul sehubungan dengan sengketa hubungan industrial antara lain :

  • Perbedaan Pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara Pekerja/Serikat Pekerja dengan Pengusaha/Asosiasi Pengusaha.
  • Perselisihan hak atau kepentingan.
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  • Perselisihan antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam satu Perusahaan.

Kami juga memberikan konsultasi kepada orang asing mengenai hukum keimigrasian yang berhubungan dengan kemungkinan bekerjanya orang asing di Indonesia. Para Pengacara yang tergabung dalam divisi ini telah berpengalaman dalam menangani hubungan ketenagakerjaan termasuk pernah mewakili kliennya dalam penyelesaian sengketa perburuhan pada tingkat Mediasi/Konsiliasi maupun pada Pengadilan Hubungan Industrial.

“I am so thankful for Grey, Kochran & Shaw. Their firm helped us get through some of the hardest times of our lives. They really care about their clients.”
Bobby Shane, Family Law Client

Turki & Partners Law Firm

Advocates & Legal Consultants