Penanaman Modal
Perundang‐undangan hukum penanaman modal di Indonesia, baik asing maupun dalam negeri, pada dasarnya ditujukan untuk menarik minat berinvestasi, dengan memberikan insentif kepada investor, antara lain, dengan bidang perpajakan. Prakteknya, ternyata birokrasi dan prosedur‐prosedur tak resmi telah jadi masalah tersendiri. Menghambat iklim berinvestasi dinegeri ini. Karena itu Turki & Partners Law Firm menyediakan bantuan dalam menyiapkan dan memproses pengajuan permohonan investasi sebagaimana diatur menurut hukum penanaman modal asing dan dalam negeri. Termaksud pendirian dan pendaftaran perusahaan penanaman modal asing (PMA) dan memberikan advis mengenai ketentuan‐ketentuan ketenaga kerjaan serta kebijakan lainnya. Para pengacara Turki & Partners Law Firm dapat mengajukan permohonan persetujuan investasi modal kepada BKPM menurut hukum Indonesia. Turki & Partners Law Firm juga membantu klien memilih investasi yang tepat, merancang dan menegosiasikan perjanjian kemitraan termaksud perizinan, insentif dan bentuk‐bentuk pembebasan perpajakan sesuai perundangan yang berlaku.
“I am so thankful for Grey, Kochran & Shaw. Their firm helped us get through some of the hardest times of our lives. They really care about their clients.”
Bobby Shane, Family Law Client