GREY, KOCHRAN & SHAW
Sumber Daya Manusia
SDM yang dimiliki Turki & Partners Law Firm dengan kualifikasi tim Pengacara Nasional tersertfikasi di bawah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dengan pengalaman pada kantor Law Firm sebelumnya bahkan secara independent sebagai Lawyers merupakan kompetensi dan keunggulan utama yang dimiliki Turki & Partners Law Firm dalam menjaga kepercayaan, loyalitas, dan integritas.
WE KNOW LAW
sebelumnya bahkan secara independent sebagai Lawyers merupakan kompetensi dan keunggulan utama yang dimiliki Turki & Partners Law Firm dalam menjaga kepercayaan, loyalitas, dan integritas
Hukum Perusahaan
Turki & Partners Law Firm menyediakan bantuan hukum berupa: konsultasi, legal advise, legal opinion dalam rangka pendirian perusahaan baru termasuk perijinan badan hukum, pembubaran serta restrukturisasi manajemen atau keuangan. Berkaitan dengan korporasi, secara spesifik kami menangani hal-hal sebagai berikut:
- Legal and Compliance Consultation khususnya Hukum dan Kode Etik Farmasi IPMG
- Export-Import, Master List, dll.
- Legal Due Diligent (LDD)
- Contract Drafting
- Legal Agreement
- Legal Opinion
- Merger dan akusisi aset dan saham
- Konsolidasi
- Perjanjian Joint Ventures.
Divisi corporate dapat memberikan layanan bagi perusahaan‐perusahaan nasional maupun Internasional, baik dalam skala kecil, menengah maupun besar. Para anggota divisi ini juga ahli dalam membuat formasi dan pengambil alihan perusahaan serta merancang anggaran dasar perusahaan serta perubahan‐perubahannya.
Penanaman Modal
Perundang‐undangan hukum penanaman modal di Indonesia, baik asing maupun dalam negeri, pada dasarnya ditujukan untuk menarik minat berinvestasi, dengan memberikan insentif kepada investor, antara lain, dengan bidang perpajakan. Prakteknya, ternyata birokrasi dan prosedur‐prosedur tak resmi telah jadi masalah tersendiri. Menghambat iklim berinvestasi dinegeri ini. Karena itu Turki & Partners Law Firm menyediakan bantuan dalam menyiapkan dan memproses pengajuan permohonan investasi sebagaimana diatur menurut hukum penanaman modal asing dan dalam negeri. Termaksud pendirian dan pendaftaran perusahaan penanaman modal asing (PMA) dan memberikan advis mengenai ketentuan‐ketentuan ketenaga kerjaan serta kebijakan lainnya.
Para pengacara Turki & Partners Law Firm dapat mengajukan permohonan persetujuan investasi modal kepada BKPM menurut hukum Indonesia. Turki & Partners Law Firm juga membantu klien memilih investasi yang tepat, merancang dan menegosiasikan perjanjian kemitraan termaksud perizinan, insentif dan bentuk‐bentuk pembebasan perpajakan sesuai perundangan yang berlaku.
Asuransi
Hukum Asuransi adalah sebuah sistem untuk merendahkan kehilangan finansial dengan menyalurkan risiko kehilangan dari seseorang atau badan ke lainnya (pertanggungan). Asuransi dalam Undang‐Undang No. 2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Perusahaan pada umumnya memiliki tujuan dalam mengimplementasikan manajemen risiko. Tujuan yang ingin dicapai antara lain adalah: mengurangi pengeluaran, mencegah perusahaan dari kegagalan, menaikkan keuntungan perusahaan, menekan biaya produksi dan sebagainya.
Manajemen risiko adalah proses pengelolaan risiko yang mencakup identifikasi, evaluasi dan pengendalian risiko yang dapat mengancam kelangsungan usaha atau aktivitas perusahaan. Oleh karenanya Turki & Partners Law Firm memberikan advice atas hukum pertanggungan guna mengurangi terjadinya resiko dalam menjalankan bidang usaha dan keberlangsungan usaha baik perorangan maupun badan hukum.
Tanah & Properti
Turki & Partners Law Firm memberikan advis terhadap segala bentuk transaksi dalam bidang properti, meliputi tempat tinggal dan tempat usaha melalui akuisisi, sewa‐menyewa atau perencanaan properti. Kami mampu mewakili bermacam‐macam perusahaan pengembang, lembaga, pemilik dan penghuni dalam setiap bentuk transaksi properti. Diamping itu juga memberikan advis dalam bidang kehutanan, tanah, agri‐kultur dan kelautan. Layanan yang tercakup dalam lingkup divisi ini meliputi kegiatan pembiayaan real estate, pengembangan tanah dan hak‐hak atas tanah, konstruksi dan prosedur tender dan kontrak investasi. Para klien akan mendapatkan dukungan dalam setiap negosiasi untuk penyewaan tempat tinggal dan tempat usaha.
Lebih lanjut mengenai hal ini Turki & Partners Law Firm juga memberikan pelayanan pelayanan kepada klien antara lain:
- Pengurusan Perpanjangan HGB, HGU, SHM
- Perubahan Sertifikat
- Pengurusan Sertifikat
- Pengurusan surat‐surat tanah lainya
- Pembebasan Tanah
- Izin Pengunaan Lahan
Ketenagakerjaan
Turki & Partners Law Firm memberikan advis dalam area yang terkait hubungan industrial dan perburuhan (ketenagakerjaan). Divisi ini mampu merancang kontrak kerja dan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), mampu menyusun Peraturan Perusahaan, pemutusan hubungan kerja baik individual maupun massal termasuk merancang kompensasi, uang jasa dan paket pesangon yang sesuai dengan kebijakan pemerintah. Permasalahan yang sering timbul sehubungan dengan sengketa hubungan industrial antara lain :
- Perbedaan Pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara Pekerja/Serikat Pekerja dengan Pengusaha/Asosiasi Pengusaha.
- Perselisihan hak atau kepentingan.
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Perselisihan antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam satu Perusahaan.
Kami juga memberikan konsultasi kepada orang asing mengenai hukum keimigrasian yang berhubungan dengan kemungkinan bekerjanya orang asing di Indonesia. Para Pengacara yang tergabung dalam divisi ini telah berpengalaman dalam menangani hubungan ketenagakerjaan termasuk pernah mewakili kliennya dalam penyelesaian sengketa perburuhan pada tingkat Mediasi/Konsiliasi maupun pada Pengadilan Hubungan Industrial.
Perdata
Perkara Perdata yang ditangani Turki & Partners Law Firm antara lain menyangkut perkara perkara sebagai berikut :
Perkawinan dan Keluarga
Hukum mengenai perkawinan yang diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 dan PP No 9 Tahun 1975 serta Kompilasi Hukum Islam yang tertuang dalam UU No 7 tahun 1989 serta PP No 27 Tahun 1990 tentang Perkawinan dan tata cara perceraian untuk PNS.
Adapun hal hal yang diatur didalamnya antara lain :
Perkawinan meliputi :
- Izin Kawin
- Pembatalan Perkawinan
- Larangan Perkawinan
- Perjanjian Kawin
Perceraian :
- Gugat Cerai
- Cerai Talak
- Gugatan Perceraian
- Pembagian Harta Gono-gini
Perwalian :
- Anak sah yang belum dewasa.
Perdata
Permasalahan Tanah
Turki & Partners Law Firm memberikan pelayanan jasa hukum terhadap klien, terutama sekali mengenai permasalahan tanah khususnya tanah‐tanah yang bermasalah (sengketa), baik yang berdasarkan sertifikat hak milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, Girik, dan tanah‐tanah garapan atau dokumen dokumen lain yang dapat disamakan dengan hak‐hak diatas.
Warisan
Perkara waris atau harta peninggalan dari pewaris atas harta‐hartanya, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Ahli waris dan pembagian waris dapat dibagi‐ bagi baik secara hukum adat, hukum islam ataupun hukum perdata. Ketentuan ketentuan mewaris secara hukum :
- Berdasarkan Wasiat (testamen)
- Berdasarkan hukum sebagai ahli waris dari orang tua ataupun sebagai ahli waris yang ditunjuk oleh pewaris.
Turki & Partners Law Firm memberikan pelayanan dan jasa hukum terhadap klien meliputi gugatan waris, permohonan mewaris ataupun sebagai pelaksana wasiat serta pengamanan terhadap harta warisan ahli waris yang belum cakap untuk mewaris (belum dewasa menurut UU KUHPerdata usia dibawah 17 tahun).
Perdata
Perbuatan Melawan Hukum.
Perkara Perdata yang menyangkut Perbuatan Melawan Hukum antara lain memenuhi syarat‐syarat sebagai berikut :
- Melanggar Hak Subjektif orang lain.
- Perbuatan itu merugikan salah satu pihak.
- Perbuatan tersebut melawan hukum.
- Melanggar kaidah tata susila yang baik.
- Perbuatan itu bertentangan dengan asas kepatuhan
- Adanya kesalahan baik atas kesengajaan dan atau kelalaian dari pihak yang melakukan.
- Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.
Wanprestasi.
Perkara Perdata yang menyangkut ingkar janji terhadap perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak yang mengakibatkan kerugian bagi salah satu pihak dalam mempertahankan materi atau prestasi suatu perjanjian.
- Akibat hukum dari wanprestasi antara lain :
- Mewajibkan debitur untuk membayar ganti rugi yang diderita oleh kreditur
- Pembatalan Perikatan.
- Dalam hal perikatan memberikan suatu kebendaan resiko kelalaian atas penyerahan kebendaan menjadi tanggungan Debitur.
- Salah satu pihak diwajibkan untuk memenuhi perikatan/pembatalan disertai pembayaran ganti rugi.
Perdata
Turki & Partners Law Firm memberikan pendampingan dan pelayanan hukum terhadap persoalan/sengketa perdata yang dialami klien baik pribadi ataupun badan hukum antara lain meliputi:
- Membuat dan mengajukan gugatan perdata atas adanya perselisihan hukum yang merugikan klien.
- Menghadapi gugatan dan sekaligus membuat gugatan balik (rekonpensi) dari pihak lain baik pribadi maupun badan hukum.
- Mengajukan upaya hukum Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali untuk kepentingan klien.
- Mengajukan perlawanan (verzet), intervensi ataupun bantahan atas suatu gugatan yang tidak berhubungan dengan klien tetapi merugikan klien.
- Mendampingi klien sebagai tergugat di Pengadilan Negeri, terbanding di Pengadilan Tinggi ataupun termohon kasasi di Mahkamah Agung.
- Mengajukan upaya hukum eksekusi untuk kepentingan klien atas adanya suatu putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkrach van gewijsde) atau adanya suatu dokumen yang dipersamakan dengan putusan tersebut berdasarkan hukum.
Pidana
Perkara Pidana yang ditangani oleh Turki & Partners Law Firm antara lain perkara-perkara yang umum terjadi dalam kehidupan masyarakat seperti; penipuan, penggelapan, pemalsuan, pencurian, ancaman dan kekerasan. Jasa hukum yang diberikan oleh Turki & Partners Law Firm pada perkara perkara pidana baik pidana umum maupun pidana khusus yang diatur terpisah dari KUHP seperti Korupsi, kejahatan perbankan dan lain sebagainya. Fokus utama pelayanan kami adalah ”pendampingan dan pemberian bantuan hukum” baik sebagai tersangka, terdakwa ataupun sebagai saksi dalam perkara pidana yaitu :
- Memberikan nasihat hukum.
- Bertindak sebagai pendamping dan membela seseorang yang dituduh/didakwa melakukan kejahatan dalam perkara pidana, baik pendampingan ditingkat kepolisian sampai dengan tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
- Mengajukan eksepsi, duplik dan pembelaan (pledoi) terhadap klien di badan Peradilan di seluruh Indonesia.
- Mengajukan upaya hukum Banding di Pengadilan Tinggi maupun Kasasi ke Mahkamah Agung terhadap suatu putusan hakim Perdata atau Pidana yang merugikan kepentingan klien.
- Pentingnya pendampingan dan atau pemberian bantuan hukum oleh seorang advokat kepada klien antara lain : Memberikan pemahaman-pemahaman dan penjelasan-penjelasan mengenai duduk perkaranya serta akibat-akibat hukumnya secara objektif.
- Mempertahankan dan membela Hak-hak seorang terdakwa/tersangka (klien) berdasarkan asas praduga tak bersalah dalam mempertahankan kaidah hukum Formil.
Pidana
- Menjaga agar tidak terjadi kesalahan orang dalam proses pemidanaan, pemeriksaaan, dan penangkapan oleh pejabat Kepolisian Republik Indonesia.
- Memohonkan praperadilan terhadap Kepolisian Republik Indonesia dalam menjaga kepentingan klien.
- Melakukan tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi karena kesalahan proses penangkapan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
- Melakukan pendampingan sehubungan pemeriksaan oleh Kepolisian Republik Indonesia dalam menjaga hak‐hak asasi manusia dalam mempertahankan hukum materil dan hukum formil.
- Melakukan pendampingan ditingkat persidangan, termaksud pada menyiapkan strategi dan langkah pembelaan hukum terhadap klien meliputi; eksepsi, duplik, pledoi, pembuktian dan kesimpulan terhadap perkara Pidana.
- Melakukan upaya hukum terhadap perkara Pidana yang dihadapi seorang klien dalam hal hakim salah menerapkan hukum ataupun ditemukannya bukti baru dalam perkara dimaksud meliputi, banding, memori banding, kontra memori banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali.
- Mengajukan Grasi dan atau Remisi kepada lembaga negara terkait demi kepentingan klien.
Hukum Pertambangan
Hukum Pertambangan merupakan salah satu bidang hukum yang mengalami perkembangan yag sangat pesat. Pemerintah dengan persetujuan DPR RI telah menetapkan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Ada dua hal yang diatur dalam Undang-undang tersebut, yaitu bahan tambang mineral dan batubara.
Pertambangan merupakan kegiatan untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi dan memilih mineral, menyuling, dan operasi lainya dibawah tanah.
Jenis sengketa pertambangan yang pernah ditangani oleh Turki & Partners Law Firm terjadi dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan meliputi:
- Sengketa antara indigeneos people dengan perusahaan tambang
- Sengketa pencemaran lingkungan
- Sengketa hak atas tanah
- Sengketa divestasi saham
- Sengketa program community development
- Sengketa wilayah kontrak karya
- Sengketa perburuhan
Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu tonggak utama untuk menghidupkan fungsi kontrol sosial dan kontrol ekstern (judicial control) dari sikap dan tindak dari Badan Pejabat Tata Usaha Negara oleh masyarakat terhadap jalannya pemerintahan. Sengketa keputusan publik atau Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat individual, konkrit dan final yang dikeluarkan oleh pejabat pembuat keputusan tata usaha negara yang dapat merugikan masyarakat baik atas nama orang pribadi maupun badan hukum.
Turki & Partners Law Firm memberikan pelayanan jasa hukum terhadap klien yang merasa dirugikan baik atas nama pribadi maupun badan hukum oleh keputusan tata usaha negara antara lain :
- Gugatan Terhadap Keputusan Tata Usaha Negara
- Gugatan Class Action (perwakilan masyarakat)
- Gugatan ganti kerugian terhadap Pejabat Tata Usaha Negara.
Kepailitan
Hukum kepailitan Indonesia berlaku secara efektif sejak 1998. secara khusus membantu klien dalam mengajukan permohonan kepailitan di depan Pengadilan Niaga. Selain itu dapat memberikan advis berkaitan dengan hal hal yang mengakibatkan kemerosotan bisnis, kecenderungan berkurangnya konsumen dan supplier serta pengakuisisian.
menggunakan pendekatan yang aktif dan progresif dalam melihat hukum dagang dan kepailitan dan bila diperlukan dapat memberikan banyak keunggulan atas kemampuan litigasi yang dimiliki. Pendekatan multidisiplin ini memungkinkan kami selalu dapat bekerja sama dengan klien untuk menemukan solusi yang tepat dalam setiap situasi. Turki & Partners Law Firm memberikan layanan dan jasa hukum dalam bidang Peradilan Niaga antara lain meliputi :
- Permohonan Pailit
- Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Turki & Partners Law Firm menyediakan cakupan yang luas mengenai perkara‐perkara hak milik intelektual antara lain meliputi :
- Perlindungan,
- Pendaftaran,
- Ekploitasi,
- Pengalihan,
- Lisensi dan penegakan hukum atas merek dagang,
- Paten,
- Rahasia dagang dan hak hak terkait serta desain industri.
Kami selalu berupaya melindungi hak milik intelektual klien, dalam bidang bisnis hiburan, olah raga, teknologi tinggi, serta sejumlah industri lainnya. Turki & Partners Law Firm bekerjasama dengan klien untuk membangun dan mengembangkan program perlindungan hak milik intelektual yang komprehensif melalui pemilihan merek dan desain yang patut didaftarkan, perizinan serta pengawasan atas hak‐hak yang dilindungi tersebut dan mencegahnya dari pelanggaran.
Pengadilan Hubungan Industrial
Penyelesaian sengketa Hubungan Industrial yang diatur dalam UU No 2 Tahun 2004 yang merupakan pelaksanan dari UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menurut UU No 2 Tahun 2004 penyelesaian perkara hubungan industrial dapat diselesaikan melalui :
Penyelesaian Sengketa
- Bipartit
- Mediasi
- Konsiliasi
- Arbitrase
- Melakukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- Mendampingi Tergugat di Pengadilan Hubungan Industrial
- Melakukan Upaya Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.
Fee dan Honorarium
Dalam setiap menangani perkara, Firma menetapkan beberapa macam pengaturan fee/honorarium, yang terdiri atas :
- Hourly Rate : Firma akan membebankan pada klien untuk membayar pengacara/konsultan sejumlah uang per jam untuk setiap penanganan kasus berdasarkan negosiasi;
- Flat Fee : Firma akan membebankan klien untuk membayar sejumlah honorarium, untuk penanganan kasus‐kasus khusus.Jenis honorarium ini akan dikenakan dalam kasus litigasi baik di hadapan pengadilan maupun lembaga arbitrase,tergantung pada seberapa jauh perkembangan kasus yang bersangkutan telah/dapat diselesaikan.
- Success Fee : Jenis fee ini didasarkan pada prosentase dari nilai objek yang menjadi persengketaan. Fee hanya dibayar jika klien memenangkan kasus, tetapi jika sebaliknya maka klien tidak wajib membayar fee tersebut kecuali biaya‐ biaya yang telah dikeluarkan.
Biaya diatas belum termasuk biaya (dengan tanda terima yang sah) untuk kepentingan :
- Urusan Pemerintahan
- Jasa Notaris
- Biaya transportasi dan akomodasi, bila menangani kasus diluar Jakarta
- Biaya lainnya yang patut, atas kesepakatan dengan klien.
Penutup
Kami akan dengan senang hati mendiskusikan hal-hal di atas secara detail bilamana ruang lingkup pekerjaan telah dapat ditentukan. Kami harap proposal ini tidak hanya merupakan perkenalan dari Turki & Partners Law Firm tetapi dapat ditindaklanjuti menjadi kesempatan untuk bekerjasama.